Wasiat PSHT Sikap Mangro Tingal

Posted on

Ikhtiar Wasiat PSHT Sikap Mangro Tingal

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah persaudaraan SH Terate yang didirikan pada tahun 1922 oleh Ki Hardjar Hardjo Oetomo dan bersumber dari Induk Ilmu yang merangkum ialah Ki Ngabehi Soero Diwirdjo yang setelah ini Ilmu Kaweruh tersebut di Optimasi atau Dikembangkan atas Izin beliau oleh Ki Hardjar Hardjo Oetomo di Kembangkan yang seperti dikenal masyarakat umum dan keluarga besar terutama khususnya bernama Persaudaraan Setia Hati Terate atau disingkat PSHT. Tujuan PSHT adalah untuk mendidik manusia mempunyai budi luhur yang mengerti dan memahami terlebih mengamalkannya dengan pagar pepacuh supaya tahu benar dan salah, yang semua anggota warga menjadi satu kesatuan keluarga tanpa memandang ras, suku, agama karena Ilmu Setia Hati adalah Ilmu Sejati. adapun dalam penjabaran dibawah ini ialah mengeksplore lebih dalam terkait Wasiat PSHT dari Organisasi dan Tokoh SH Terate.

<a href="https://www.pshterate.com/"><img src="Wasiat Logo Merek PSHT.jpg" alt="Wasiat PSHT Sikap Mangro Tingal"></a>

Wasiat PSHT Sikap Mangro Tingal

Meneliti Wasiat PSHT sikap Mangro Tingal yang berarti berlaku mendua, berkeyakinan double atau berkepala dua. Sanepan atau Peribahasa dalam baha Jawa yaitu “Mbang Cindhe Mbang Ciladan” dengan arti merujuk kata lebih keras dan tajam untuk menunjuk dengan sikap ini yakni munafik.

Wasiat PSHT kepada Mangro Tingal yakni sikap yang tidak terpuji. Dikarenakan sikap dapat membuat orang jadi miliki konsep yang terus dan selalu berganti pindah. Rata-rata, pembawaan sikap ini condong cari nikmatnya. Yang primer lebih nikmat dan memberi keuntungan, itu yang digenggam atau diugemi. Segi yang lain dirasakan tidak nikmat, dibuang, didepak.

Pengaruh sikap Mangro Tingal wasiat dari organisasi PSHT ini menjelaskan bahwa dapat membuat seorang jauh dari nilai – nilai keluhuran budi, tidak mempunyai jiwa kesatria dan jauh dari kesetiaan. Sehingga sikap ini dapat mencelakai diri pribadi dan kelompoknya.

Wasiat PSHT kepada seorang yang mangri tingal, adalah ia atau seorang personal dapat dengan gampang cidra janji (ingkar janji). Dikarenakan dalam jiwanya tumbuh pohon kemunafikan. Dan, satu diantara pembawaan seseorang yang munafik, kalau dipercayai ia membelot. Maka dari itu kalau satu personal mempunyai pembawaan sikap ini jauh dari Azas PSHT.

Sadar dalam kekurangan dan bahaya yang terselinap dari sikap mangro tingal ini untuk Ajaran budi luhur SH Terate menepatkan sanepan mangro tingal ialah selaku satu diantara klausul pelanggaran pepacuh. Bahkan karena adanya sikap ini organisasi PSHT juga tempatkan warga yang terbukti bersikap mangro tingal di status cidra janji (ingkar janji). Hal ini dikarenakan PSHT mengajari nilai – nilai ke-Setia hati-an dan keluhuran budi. Sikap mangro tingal, benar-benar berseberangan dengan nilai – nilai (ke-setia hati-an) dan keluhuran budi.

“diambil dari Buku Peristiwa SH Terate dan Persaudaraan Sejati”

9 Amanat Wasiat Kang Mas Tarmadji Boedi Harsono

<a href="https://www.pshterate.com/"><img src="Pasang PSHT Emas Tarmadji Boedi Harsono Solospel di Padepokan Agung PSHT.jpg" alt="Wasiat PSHT Sikap Mangro Tingal"></a>

Ini ialah wasiat dari almarhumah Kang Mas Tarmadji Boedi Harsono pada saat semasa hidupnya beliau, yang diperuntukan pada penduduk SH Terate. Ada sembilan 9 warisan yang di wasiatkan dari Mas Madji “panggilan dekat Kang Mas Tarmadji Boedia Harsono” yang diberikan kepada warga keluarga besar PSHT Khususnya.

  1. Wasiat ke 1 Penduduk SH Terate harus bermoral baik dan berperangai jujur. Ciptakan SH Terate dengan kasih sayang ke mana dan di mana lantas saudara ada, ibaratnya pergi dari Madiun, ciptakan SH Terate sampai ke ujung dunia dengan sanepan peribahasanya yaitu adalah setinggi – tingginya langit kau junjung disitu sedalam – dalamnya bumi kau pijak dan SH Terate harus menyertai langkahmu dalam kehidupan ini.
  2. Wasiat ke 2 Buat dan perkuat pertalian cintga kasih pada siapa saja tanpa ada pandang bulu-bulu. Karena kasih sayang itu ialah hak manusia hidup, tidak melihat suku bangsa, kebiasaan istiadat, ras dan agama.
  3. Wasiat ke 3 Lestarikan Pencak Silat versi SH Terate secara murni dan konsisten. Pesilat SH Terate persis seorang pendekar. Berjiwa kesatria dan sukai bela para yang kurang kuat.
  4. Wasiat ke 4 Tak boleh mangro tingal (punya sikap mendua). Karena apabila saudara atau individu manusia ini memiliki sifat sikap mangro tingal sama berarti saudara atau individu tersebut memiliki sifat sikap cidra janji atau memungkiri janji yang hal itu baik dari janji di diri pribadi ataupun janji setia di SH Terate.
  5. Wasiat ke 5 Setia warga PSHT dihimbau jangan mencari penghidupan di organisasi SH Terate, namun hidupi SH Terate sesuai dengan kapabilitas dan kuasa yang ada pada diri pribadimu.
  6. Wasiat ke 6 Hiduplah dengan penuh kesederhanaan dan tak boleh tinggi hati. Hanya karena Allah, Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak tinggi hati.
  7. Wasiat ke 7 Ojo gembira gawe sulit ing liyan, apa alane gawe gembira ing liyan (Tak boleh sukai menyengsarakan seseorang, apa sulitnya menggembirakan seseorang.
  8. Wasiat ke 8 Sak bagus apike wong yen aweh pitulungan kanthi dhedhemitan (Sebagus sebaiknya orang apabila memberikan bantuan tanpa maksud tertentu).
  9. Wasiat ke 9 Jayalah SH Terate hingga kapan saja juga.

Tokoh PSHT yang Kita Cintai

<a href="https://www.pshterate.com/"><img src="Transisi-Ketua-Umum-PSHT-1922.jpg" alt="Transisi Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate"></a>

Surat wasiat adalah dokumen hukum yang menjelaskan pembagian harta benda Anda setelah Anda meninggal dunia. Surat wasiat harus ditulis oleh Anda dan ditandatangani oleh seorang saksi, sehingga semua orang tahu siapa yang membuatnya dan kapan surat wasiat itu dibuat. Isi surat wasiat biasanya ditentukan oleh hukum negara bagian, tetapi ada beberapa pedoman umum:

Anda harus menyertakan keluarga Anda dalam surat wasiat (dan memberitahukan mereka tentang hal itu), serta teman-teman yang peduli pada Anda dan ingin menghormati keinginan Anda.

Anda mungkin ingin menunjuk anak-anak orang lain sebagai penerima manfaat jika mereka masih di bawah umur atau cacat; ini dapat membantu memastikan bahwa mereka menerima warisan mereka bahkan jika kedua orang tua meninggal sekaligus karena kecelakaan atau tragedi lain seperti kegagalan pengobatan kanker.*

Kekayaan Immaterial Hak Paten dan Hak Cipta PSHT

Kekayaan tidak terbatas pada uang. Kekayaan juga bisa berupa harta benda material seperti rumah atau benda-benda lain atau hal-hal yang bersifat immaterial seperti hak paten dan hak cipta. Kekayaan tidak hanya didasarkan pada properti tetapi juga kekayaan intelektual, sejarah keluarga dan pengetahuan yang untuk di Wasiatkan.

Kehendak PSHT dalam Wasiat Warisan Intelektual

Menjadi sumber pengetahuan, kebijaksanaan, dan pemahaman bagi warga PSHT Khususnya dan memberikan dampak baik terhadap masyarakat umumnya.

Memberikan kesempatan bagi semua orang yang ingin belajar lebih banyak tentang Setia Hati atau mengejar studi Kerohanian Setia Hati. PSHT berkomitmen tidak hanya untuk mendidik diri sendiri, tetapi juga mendidik orang lain sehingga mereka dapat melayani komunitas organisasi dengan lebih baik melalui pendidikan atau sarana pelayanan lainnya.

Warga PSHT menyerahkan Hidup kepada Allah SWT

Hal pertama yang terlintas dalam pikiran ketika seseorang menyebutkan Persaudaraan Setia Hati Terate adalah bahwa itu adalah Perguruan Pencak Silat. Tetapi ini sama sekali tidak benar, juga bukan hanya sekelompok perguruan yang sesekali berkumpul untuk melepas penat, tertawa menyandang status pendekar. Sebenarnya lebih dari itu!

  • Kami adalah keluarga yang telah memilih untuk menerima satu sama lain sebagai saudara dan saudari karena kami memiliki keyakinan dan nilai-nilai yang sama;
  • Kami tidak menginginkan apa pun kecuali perdamaian di bumi;
  • Kami ingin anak-anak kami dibesarkan dalam cinta;
  • Kami ingin semua orang dapat menjalani hidup mereka tanpa rasa takut atau intimidasi dari orang lain di sekitar mereka.

Saksi di hadapan Allah Subhanahu Wata Ala

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, berkumpul di sini atas nama Allah SWT untuk bersaksi di hadapan Allah subhanahu wata ala bahwa kami telah dengan bebas dan sukarela menyerahkan diri kami kepada Allah SWT.

Kami tahu dari pengalaman kami sendiri bahwa manusia hanya dapat memberikan bantuan terbatas untuk orang yang mereka cintai. Kami tidak ingin Anda terbebani dengan kekhawatiran ini atau mengkhawatirkan kesejahteraan orang yang Anda cintai serta kesejahteraan Anda sendiri. Jadi kami menyerahkan hidup kami sepenuhnya ke tangan Allah SWT sehingga Dia sendiri yang dapat memutuskan bagaimana cara terbaik untuk menggunakannya demi manfaat dan kemuliaan-Nya yang lebih besar!

Allah SWT mampu Menjaga PSHT Jauh Lebih Baik

Yang dipercayakan dengan beban dunia ini adalah Allah SWT. Dia yang paling tahu apa artinya menjadi manusia dan bagaimana kita dapat memenuhi tanggung jawab kita sebagai manusia. Kita berpikir bahwa Allah SWT akan mampu mengurus kita jauh lebih baik daripada yang bisa dilakukan manusia.

Allah SWT lebih penyayang daripada manusia dan tahu bagaimana menangani kelemahan dan kesalahan kita dengan memberi kita kesempatan untuk bertobat kapan pun kita melakukannya melalui rahmat-Nya saja! Jika seseorang melakukan sesuatu yang salah atau tidak melakukan sesuatu yang benar, maka ia bertanggung jawab penuh atas tindakannya karena ia membuat keputusan ini sendiri (atas kehendaknya sendiri). Seorang manusia selalu membuat kesalahan ketika berhadapan dengan manusia lain karena mereka tidak memiliki pengalaman yang cukup – mereka belum hidup cukup lama sehingga mereka masih belajar hal-hal baru sepanjang waktu yang terkadang menyulitkan, tetapi bagian tersulitnya adalah belajar dari kesalahan Anda alih-alih hanya menyesalinya lagi yang tidak akan membawa ke mana-mana.

<a href="https://www.pshterate.com/"><img src="Tugu Sejarah Tokoh Ketua Umum PSHT Original.jpg" alt="Wasiat PSHT Sikap Mangro Tingal"></a>

“WASIAT SETIA HATI TERATE”

Pasal 1
KEWAJIBAN
Anggota Setia Hati Terate diwajibkan :
  1. Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berbakti kepada orang tua dan gurunya;
  3. Menjaga nama baik Setia Hati Terate;
  4. Bersifat kesyatriya dan tetap pendirianya;
  5. Berdiri di atas garis keadilan, kebenaran dan tidak boleh memihak sebelah;
  6. Berani karena benar takut karena salah;
  7. Bertanggung jawab atas segala perbuatanya;
  8. Menjaga ketentraman, menjunjung tinggi Nusantara dan Bangsa Indonesia dengan penuh kecintaan dan kesetiaan hatinya;
  9. Menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri;
  10. Membuktikan sebagai bangsa yang merdeka;
  11. Kekal dalam persaudaraan dan menguatkan sifat tolong menolong di antara sesama anggota Setia Hati Terate, Bangsa indonesia dan umat manusia pada umumnya.
Pasal 2
LARANGAN
Anggota Setia Hati Terate tidak boleh :
  • Memberi pelajaran Pencak Silat tanpa surat mandat dari Pengurus Pusat;
  • Sombong dan membuat sakit hati sesamanya;
  • Menunjukkan kepandaianya dimana tidak berguna;
  • Menunjukkan kepandaianya di muka umum, sehingga membuat sakit hati orang lain;
  • Menerima segala sesuatu yang tidak sah.
Pasal 3
PEPACUH
Anggota Setia Hati Terate dilarang :
  • Merusak Pagar Ayu dan Poros Ijo;
  • Merampas dan memiliki hak orang lain;
  • Berkelahi dengan sesama Warga Setia Hati Terate.
Pasal 4
Semua anggota Setia Hati Terate harus memegang teguh wasiat “Setia Hati Terate”.