Protect Intern PAMTER

Posted on

Protect Intern PAMTER Organization PSHT

Berikut ini adalah Dasar Pedoman PAMTER yang sebagai satu dan tiada lainnya untuk menjadi Unit Satuan Khusus Protect Intern di dalam Organization Persaudaraan Setia Hati Terate yang ber-Pusat di Madiun beralamatkan Jalan Merak Nomor 10, daerah Nambangan, Kidul Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, Negara Indonesia, Kode Pos 63128 | 9G28+W3 Nambangan Kidul, Madiun City, East Java.

Pedoman Lembaga Pengaman Terate PAMTER

PAMTER (Pedoman Lembaga Pengaman Terate) merupakan sebuah panduan atau acuan bagi Lembaga Pengamanan Terate dalam menjalankan tugas dan fungsinya di dalam Organisasi Bela Diri Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Berikut adalah beberapa informasi mengenai PAMTER:

1. PAMTER PSHTE adalah

PAMTER PSHTE adalah singkatan dari Pedoman Lembaga Pengaman Terate Persaudaraan Setia Hati Terate. Ini merupakan sebuah panduan yang mengatur tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Lembaga Pengamanan Terate di dalam organisasi PSHT.

2. PAMTER artinya

Arti dari PAMTER adalah Pedoman Lembaga Pengaman Terate. Sebagai sebuah pedoman, PAMTER memberikan petunjuk bagi Lembaga Pengamanan Terate dalam menjalankan tugas dan fungsinya di dalam organisasi PSHT.

3. Kaos PAMTER PSHT

Kaos PAMTER PSHT adalah seragam atau pakaian yang dikenakan oleh anggota Lembaga Pengamanan Terate yang telah menyelesaikan tahap pelatihan. Kaos tersebut biasanya memiliki warna dan desain yang khas, sehingga mudah dikenali sebagai seragam Lembaga Pengamanan Terate.

4. Lambang PAMTER PSHT

Lambang PAMTER PSHT adalah simbol atau tanda yang mewakili Lembaga Pengamanan Terate di dalam organisasi PSHT. Lambang tersebut biasanya terdapat pada kaos atau seragam Lembaga Pengamanan Terate, dan memiliki arti dan makna yang mendalam bagi anggota Lembaga Pengamanan Terate.

5. KORPS PAMTER

KORPS PAMTER adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut seluruh anggota Lembaga Pengamanan Terate di dalam organisasi PSHT. Sebagai sebuah korps, Lembaga Pengamanan Terate memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban di dalam organisasi.

Tugas dan Fungsi PAMTER PSHT

Sebagai sebuah lembaga pengamanan di dalam organisasi PSHT, PAMTER memiliki beberapa tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh anggota-anggotanya. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi PAMTER PSHT:
  1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    • Tugas utama PAMTER adalah menjaga keamanan dan ketertiban di dalam organisasi PSHT. Hal ini meliputi menjaga keamanan seluruh anggota dan tamu yang hadir di dalam acara atau kegiatan PSHT, serta mengantisipasi adanya gangguan keamanan dari pihak luar.
  2. Menjaga Citra dan Kehormatan PSHT
    • Selain menjaga keamanan, PAMTER juga bertanggung jawab dalam menjaga citra dan kehormatan PSHT. Anggota PAMTER harus mampu bersikap profesional dan menghindari segala tindakan yang dapat merusak citra dan nama baik organisasi.
  3. Mengatur Lalu Lintas
    • PAMTER juga bertugas dalam mengatur lalu lintas di dalam acara atau kegiatan PSHT. Hal ini meliputi mengatur parkir kendaraan, mengatur alur masuk dan keluar peserta, serta mengarahkan tamu atau peserta yang hendak menuju lokasi acara.
  4. Membantu Panitia Acara
    • PAMTER juga dapat membantu panitia acara dalam melaksanakan kegiatan. Hal ini meliputi membantu dalam pengaturan tempat duduk, membantu dalam pemasangan alat-alat teknis seperti sound system atau alat penerangan, dan membantu dalam menjaga keamanan barang-barang berharga.
  5. Pelatihan dan Pengembangan Diri
    • Selain tugas-tugas di atas, anggota PAMTER juga harus terus melakukan pelatihan dan pengembangan diri untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsi. Hal ini meliputi pelatihan fisik, pelatihan pengendalian emosi, dan pelatihan teknis seperti penggunaan alat komunikasi.
Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut dengan baik, PAMTER PSHT dapat memberikan kontribusi yang besar bagi keberhasilan dan kesuksesan organisasi PSHTerate.com dalam menjalankan kegiatan dan acara.